Lee Shulman adalah seorang pertama yang memperkenalkan istilah Pedagogical Content Knowledge (PCK) pada tahun 1986. PCK dinyatakan oleh Shulman dalam Mulhayatiah, D., dkk, (2018) sebagai pemahaman konsep tentang materi yang diajarkan kepada siswa dikombinasikan dengan kemahiran menggunakan strategi dan pendekatan pembelajaran, prosedur pengajaran yang digunakan di kelas sehingga terciptalah campuran pengetahuan konten dan pengetahuan pedagogi. Oleh karena itu, PCK merupakan pengetahuan yang terdiri dari dua bagian yaitu Pedagogical Knowledge (Pengetahuan Pedagogi) dan Content Knowledge (Pengetahuan Konten).
Pedagogical Knowledge (PK) menurut Shulman (1986) dalam Agustina (2015) berkenaan dengan cara dan proses mengajar yang mencakup pengetahuan tentang manajemen kelas, tugas, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Cakupan pengetahuan pedagogi menurut Irwantoro (2016) terdiri dari 7 kompetensi yaitu menguasai karakteristik siswa, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik, komunikasi dengan peserta didik, serta penilaian dan evaluasi. Sedangkan Content Knowledge (CK) menurut Shulman (1986) dalam Mulbar, dkk (2019) meliputi pengetahuan konsep, teori, ide, kerangka berpikir, metode pembuktian dan bukti. Mulbar dkk (2019) mengungkapkan bahwa dalam penyajian materi hendaknya guru harus menguasai materi pelajaran dengan sungguh-sungguh luas dan mendalam sehingga guru dapat mengorganisasikan dengan tepat dari segi kompleksitasnya (dari yang mudah kepada yang sulit, dari yang konkret kepada yang kompleks) maupun segi keterkaitannya (dari yang harus lebih awal muncul sebagai dasar bagi bagian berikutnya). Menurut Maryono (2015), pengetahuan pedagogi memiliki hubungan dengan kompetensi pedagogi, sedangkan pengetahuan konten memiliki hubungan dengan kompetensi profesional. Pengetahuan tersebut dikembangkan oleh guru seiring berjalannya waktu dan melalui pengalaman mengenai cara mengajarkan konten tertentu dengan cara tertentu agar pemahaman siswa tercapai (Loughran dkk, 2012).
Pengetahuan konten mengharapkan guru dapat menghubungkan dan melihat hubungan antar konsep, sedangkan pengetahuan pedagogi mengharapkan guru menguasai berbagai cara sehingga dapat membantu siswa belajar. Sebagai contoh, pengetahuan konten mengharapkan guru dapat belajar dan mengajar dengan proses inkuiri sedangkan pedagogi mengharapkan guru dapat memberi pengalaman pada siswa untuk membuat atau melakukan proses inkuri (Enfield, 2007 dalam Purwianingsih, dkk., 2010) menyampaikan bahwa Berdasarkan pendapat beberapa ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa PCK merupakan istilah hasil dari irisan antara pedagogical knowledge dengan content knowledge yang direpresentasikan di kelas dan dikembangkan dari waktu ke waktu melalui pengalaman seorang guru agar pemahaman siswa tercapai.