SEKILAS INFO
28-11-2024
  • 1 tahun yang lalu / Visi SMP Negeri 3 Maos : “Terwujudnya Lulusan yang Beriman, Berakhlak Mulia, Berprestasi, Memiliki Kompetensi Literasi dan Numerasi, Berkarakter Pelajar Pancasila, dan Berwawasan Lingkungan”
  • 1 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Official  SMP Negeri 3 Maos
21
Des 2020
0
PERAN GURU BK DI SEKOLAH

Profesi Bimbingan dan Konseling merupakan keahlian pelayanan yang bersifat psikopedagogis dalam bingkai budaya artinya bahwa pelayanan yang diberikan harus mengacu pada upaya pendidikan dengan memperhatikan aspek psikologis dan unsur budaya yang menyertainya. Tentu saja aspek budaya disesuaikan dengan kondisi daerah sekolah tersebut. Kebiasaan yang terjadi pada sekolah-sekolah di daerah tidak bisa dibuat pola yang sama dengan sekolah yang ada di kota. Misalnya dari sisi kebiasaan, sopan santun, kemampuan dsb. Profesi ini juga harus berlatarbelakang pendidikan yang sesuai dengan bidang psikologis.

Guru Bimbingan dan Konseling merupakan bagian dari unsur pendidikan yang ada disekolah yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembentukan kepribadian siswa. Mengapa Demikian? Tugas Guru Bimbingan dan Konseling  sangat berbeda dengan guru mata pelajaran yang bekerjanya dapat dilihat dari jam masuk kelas dan memberi nilai. Sedangkan Guru Bimbingan dan Konseling tidak bisa dilihat seperti halnya guru mata pelajaran, karena tugas untuk membenahi dan membentuk kepribadian siswa sangatlah sulit karena kita selalu dihadapkan dengan penanganan melalui sisi yang berbeda.

Misalnya apabila ada siswa yang nakal terkadang guru mata pelajaran dapat memberikan sangsi dikeluarkan dari kelas tidak boleh ikut mata pelajaran atau diberi sangsi nilai sehingga siswa akan mengalami ketakutan. Namun disisi lain pribadi siswa belum terbentuk karena belum adanya kesadaran untuk merubah tetapi hanya merupakan perasaan takut kepada guru tsb.

Bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya dalam rangka mencapai perkembangan secara optimal. Fasilitasi dimaksudkan sebagai upaya memperlancar proses, karena secara kodrati setiap manusia berpotensi untuk berkembang. Peserta didik/konseli SMP adalah individu yang sedang berkembang. Untuk mencapai perkembangan optimal, potensi-potensi peserta didik perlu difasilitasi melalui berbagai komponen pendidikan, yang salah satu di antaranya adalah layanan bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling saat ini merupakan upaya pengembangan potensi-potensi positif individu. Semua peserta didik berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar potensi-potensi positif yang mereka miliki berkembang optimal. Pengembangan potensipotensi positif memungkinkan individu mencapai aktualisasi diri. Meskipun demikian,

paradigma bimbingan dan konseling ini tidak mengabaikan layanan-layanan yang berorientasi pada pencegahan (preventif) dan pengatasan masalah (kuratif).

Untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pencapaian tujuan pendidikan nasional, dijabarkan dalam bentuk kompetensi inti. Kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik/konseli SMP pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti (KI) meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada satuan pendidikan SMP, dalam konteks Bimbingan dan Konseling dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD). SKKPD pada satuan SMP mencakup 10 aspek perkembangan, yaitu: landasan hidup religius, landasan perilaku etis, kematangan emosi, kematangan intelektual, kesadaran tanggung jawab sosial, kesadaran gender, pengembangan pribadi, perilaku kewirausahaan/kemandirian perilaku ekonomis, wawasan dan kesiapan karir, dan kematangan hubungan dengan teman sebaya (Depdikbud: 2007).

Tugas perkembangan peserta didik/konseli yang telah teridentifikasi sebelumnya perlu dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk standar kompetensi. Dalam layanan bimbingan dan

konseling, standar kompetensi tersebut dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD). Berbagai aspek perkembangan yang terdapat dalam SKKPD pada dasarnya dirujuk dari tugas perkembangan yang akan dicapai oleh peserta didik/konseli. Dengan demikian, antara tugas perkembangan dan aspek perkembangan yang terdapat dalam SKKPD memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pengumuman

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri 3 Maos Tahun Pelajaran 2024/2025

JURNAL PPDB TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Data Sekolah

SMP Negeri 3 Maos

NPSN : 20300550

Jl. Stasiun No. 566 Maos
KEC. Maos
KAB. Cilacap
PROV. Jawa Tengah
KODE POS 53273